PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan jalan menyelenggarakan program-program asuransi sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
