PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabangnya di seluruh INDONESIA dengan persetujuan Menteri.
(2) Perusahaan tempat kedudukan dan kantor pusat perusahaan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
