PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA. Bagian Kedua Tempat Kedudukan
