PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja.
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja. 970
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
- Pegawai adalah pegawai/karyawan pada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
