Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977, maka dengan PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), dengan nama Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
(2) Seluruh harta kekayaan, personally, hak dan tanggungjawab Yayasan Dana Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perburuhan No. 5 Tahun 1964 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi,dan Koperasi No. Kep- 2225/Men/1975, yang telah dibubarkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. Kep-90/Men/1977, dialihkan kepada Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
