PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) lnvestasi dari dana Perusahaan yang tersedia sebanyak mungkin digunakan untuk mencapai tujuan Perusahaan seperti tersebut dalam Pasal 5 dengan selalu memperhatikan syarat-syarat keamanannya yang lazim bagi Perusahaan Asuransi Sosial.
(2) Sebelum investasi dilaksanakan, Direksi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu atas rencananya dari Menteri setelah Menteri berkonsultasi dengan Menteri Keuangan sesuai dengan kedudukannya
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9.
