PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 26
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Kepada pegawai/karyawan Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai/karyawan Perusahaan.
(2) Disamping pensiun, kepada pegawai/karyawan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
