PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 25
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
