PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 24
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta ketenangan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai/karyawan serta kegairahan bekerja dalam Perusahaan.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji pensiun, tunjangan bagi pegawai/karyawan Perusahaan ditetapkan oleh Direksi.
(3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai/karyawan Perusahaan diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
