Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dari laba bersih yakni laba perusahaan setelah dikurangi dengan penyusutan, penambahan cadangan teknis dan pengurangan- pengurangan lain yang telah disahkan menurut Pasal 22, disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen) ;
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan pensiun yang perincian perbandingannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana. Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (1) huruf a pasal ini dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(3) Apabila jumlah cadangan umum menurut ayat (1) huruf b pasal ini telah dicapai, jumlah dari laba bersih yang dipergunakan untuk pemupukan cadangan umum tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan. Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan.
(4) Cadangan tujuan tersebut dalam ayat (1) huruf c pasal ini, antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan.
