PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 27
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggunganjawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri
yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
