PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 17
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1)kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada orang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/ badan lain.
