Pasal 18
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Semua pegawai/karyawan Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan
mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tersebut tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai/karyawan Perusahaan.
(3) Semua pegawai karyawan Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai/karyawan termaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai/karyawan tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggunganjawab mengenai cara pengurusannya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan.
