PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 16
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga, yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang dipikulkan oleh Negara kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu pengumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
