PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN UNTUK MENJADI BANK TERJAMIN
(1). Sesuatu Bank hanya dapat menjadi Bank Terjamin apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kondisi finansiil, struktur permodalan dan managementnya berada dalam keadaan baik; b. mempunyai prospek penghasilan yang baik. (2). Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata-cara permohonan menjadi Bank Terjamin.
