PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
Bank INDONESIA MENETAPKAN sanksi-sanksi administratif atau dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usaha terhadap: a. Bank …
a. Bank yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan.dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini. b. Bank Terjamin yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dalam rangka pelaksanaan simpanan uang pada Bank sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
