Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1). Bank yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah melakukan usaha berdasarkan izin,usaha dari Menteri Keuangan, setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini dalam waktu sesingkat-singkatnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk menjadi Bank Terjamin. (2). Bank INDONESIA MENETAPKAN lebih lanjut ketentuan-ketentuan untuk menjadi Bank Terjamin bagi bank yang belum /tidak memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini. (3). Jaminan terhadap deposito berjangka, Tabanas dan Taska serta tabungan/simpanan lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Bank INDONESIA pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pada waktunya disesuaikan dengan tata-cara penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bank INDONESIA. BAB VI …
