PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN-KETENTUAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tata-cara pelaksanaan pembayaran jaminan, tugas dan kewajiban Bank Terjamin dalam status pengampuan dan likwidasi serta tugas dan kewajiban Pengampu dan Likwidatur dalam melaksanakan tugasnya, diatur oleh Bank INDONESIA.
