Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN-KETENTUAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
(1). Pengampu melaksanakan pembayaran kepada setiap penyimpan setinggi-tingginya sejumlah giro,deposito dan tabungan yang dijamin oleh. Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dihitung dari seluruh jenis simpanan yang dimiliki oleh setiap penyimpan. Atas pelaksanaan tugasnya itu pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA untuk melaksanakan pengampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyampaikan laporan lengkap sebagai pertanggungan jawab kepada Bank INDONESIA disertai saran dan pertimbangan mengenai tindakan selanjutnya yang perlu diambil terhadap Bank Terjamin tersebut. (2). Jika Bank Terjamin yang berada dalam status pengampuan kemudian dicabut izin usahanya, maka Bank INDONESIA menyatakan pembubaran bank yang bersangkutan serta melaksanakan likwidasi hingga selesai. (3). Jumlah jaminan yang telah dibayar oleh Bank INDONESIA menjadi piutang Bank INDONESIA terhadap Bank Terjamin yang bersangkutan. Pasal 8 …
