Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN-KETENTUAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
(1). Dalam menyelenggarakan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank, Bank INDONESIA: a. menjamin simpanan uang pihak ketiga yang terdaftar pada Bank Terjamin atas nama perorangan, perkumpulan dan badan-badan lainnya, kecuali simpanan giro, deposito dan tabungan milik Pemerintah dan Bank; b. memungut premi jaminan; c. bertindak sebagai pengampu dan/atau likwidatur. (2). Jumlah yang dijamin sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a pasal ini adalah setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). (3). Premi …
(3). Premi jaminan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b pasal ini ditetapkan sebesar 5 0/00 (lima perseribu) setahun yang diperhitungkan terhadap seluruh jumlah simpanan pada Bank Terjamin. (4). Atas dasar perkembangan perekonomian dan keuangan, Bank INDONESIA dengan persetujuan Dewan Moneter dapat merubah batas tertinggi jumlah simpanan uang yang dijamin dan besarnya premi jaminan sebagaimana yang masing-masing dimaksudkan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini.
