PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN-KETENTUAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
(1). Premi jaminan yang dipungut sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini dipupuk sebagai suatu cadangan yang pembungaannya dilakukan dalam kertas-kertas berharga yang solide dan/atau penanaman lainnya yang aman. (2). Cadangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipergunakan untuk memenuhi kewajiban membayar simpanan uang pada Bank Terjamin.
