PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN-KETENTUAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
(1). Penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, ditugaskan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan tugasnya selaku pembina dan pengawas perbankan. (2) Secara berkala Bank INDONESIA memberikan laporan kepada Dewan Moneter tentang penyelenggaraan Jaminan Simpanan Uang Pada Bank sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan cara, bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Dewan Moneter.
