PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Semua bank kecuali bank-bank asing sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor-3 Tahun 1968, yang melakukan usaha berdasarkan suatu izin usaha dari Menteri Keuangan, diwajibkan menjaminkan simpanan uang pihak ketiga padanya, baik yang berupa giro, deposito maupun tabungan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. BAB II …
