PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1973 tentang JAMINAN SIMPANAN UANG PADA BANK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan a. "Bank INDONESIA", adalah Bank Sentral sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 (UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968); b. "Dewan Moneter", adalah Dewan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab VI UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1968 tersebut; c. "Bank Terjamin",adalah bank yang simpanan uang pihak ketiga padanya dijamin oleh Bank INDONESIA; d. "Pengampu" , adalah Bank INDONESIA, e. "Likwidatur", adalah Bank INDONESIA,
