PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 6
Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
Segala sesuatu yang mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.