PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 5
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam sektor ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Kementerian, oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan dapat didirikan panitya panitya khusus.
