PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
(1) Sekretariat menyiapkan segala bahan dan usul data lapangan pembangunan yang diperlukan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan. (2) Menteri-menteri dapat menyampaikan bahan-bahan dan usul-usul untuk dibicarakan data Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
