PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 3
(1) Biro Perancang Negara bertindak sebagai Sekretariat Dewan Ekonomidan Pembangunan. (2) Pada Sekretariat Dewan Ekonomi dan Pembangunan diperbantukan seorang pegawai staf Kementerian Penerangan.
