PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas,
- menyusun rencana-rencana pembangunan atas dasar ekonomi nasional, sesual dengan pasal-pasal yang bersangkutan di data UNDANG-UNDANG Dasar Sementara Republik INDONESIA.
- membuat rencana-rencana yang seimbang untuk jangka panjang dan jangka pendek untuk pembangunan Negara dan masyarakat dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian, a. alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek, serta b. seluruh tenaga rakyat.
- mengajukan usul-usul kepada Dewan Menteri, baik atas permintaan Dewan Menteri maupun atas inisiatif sendiri, mengenai soal-soal di lapangan perekonomian dan keuangan atau mengenai tindakan- tindakan penting, yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi perekonomian dan keuangan Negara. Pasal 3…
