PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1957 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 24 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI, ttd JUANDA Diundangkan pada tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 88 TAHUN 1957
