PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 9
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Yang berhak memberi pensiun
Pensiun diberikan oleh Menteri Keuangan dengan menyebutkan alasan-alasan pemberiannya.
