PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 8
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Permintaan pensiun
Untuk mendapat pensiun yang berkepentingan harus mengajukan surat permintaan kepada Menteri Keuangan dengan keterangan alasan-alasan pemberhentian, disertai: a. daftar riwayat pekerjaan, yang disahkan oleh yang berwajib; b. surat penghentian pembayaran gaji; c. surat keterangan dari yang berkepentingan, bahwa semua surat-surat milik Negara, baik yang asli maupun turunan atau kutipan, jika surat-surat itu berhubung dengan kewajiban jabatan semula ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib; d. surat keterangan dari kantornya, yang menerangkan jumlah gaji dan penghasilan-penghasilan lainnya selama delapan bulan yang terakhir.
