PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 7
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Keterangan hal umur dalam surat pengangkatan.
Pada surat pengangkatan pertama sebagai pegawai Negeri tetap harus disebutkan tanggal kelahiran, berdasarkan bukti-bukti yang sah atau, jikalau tanggal kelahiran itu tidak dapat diterangkan, disebutkan umur menurut taksiran.
