Pasal 6
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Jumlah pensiun
(1) Jumlah pensiun adalah sebagai berikut:
a. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a, 40% dan dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa untuk tiap-tiap tahun masa kerja lebih dari 25 tahun, jumlah tersebut ditambahkan dengan 2% dari dasar pensiun, akan tetapi jumlah semua paling banyak 50% dari dasar pensiun sebulan;
b. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf b, 50% dari dasar pensiun sebulan;
c. dalam hal termaksud pada pasal 5 ayat (10 huruf c, dan d untuk tiap-tiap tahun masa kerja 1,6% dari "dasar pensiun" apakah masa kerja itu tidak lebih dari 25 tahun dan untuk tiap-tiap tahun masa kerja lebih dari 25 tahun jumlah tersebut ditambah dengan 2% dari "dasar pensiun", dengan ketentuan, bahwa jumlah pensiun sekurang-kurangnya 25% dan paling banyak 50% dari dasar pensiun sebulan. (2) Jumlah pensiun menurut ayat (1) di atas paling sedikit Rp. 45,- sebulan dan bagi mereka yang beristeri (bersuami) atau mempunyai anak kandung atau anak tiri yang menjadi tanggungannya penuh, jumlah pensiun itu paling sedikitnya Rp. 65,- sebulan. (3) Jumlah pensiun dibayar dengan perhitungan rupiah bulat; pecahan rupiah dibulatkan menjadi satu rupiah penuh.
