PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 10
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Pensiun sementara
Apabila, berhubung dengan sesuatu hal, belum diperoleh semua keterangan untuk MENETAPKAN jumlah pensiun, kepada yang berkepentingan dapat diberikan pensiun sementara berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah ada dan dianggap sah.
