PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 11
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Mulai dan berakhirnya pensiun
(1) Pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya bulan pemberhentian dari jabatan Negeri. (2) Pensiun berakhir pada bulan berikutnya bulan yang berkepentingan meninggal dunia. (3) Dalam hal tersebut pada pasal 13, maka pensiun berakhir pada bulan hal itu terjadi.
