PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 12
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Pencabutan pemberian pensiun
(1) Apabila yang mendapat pensiun diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri, maka pemberian pensiun dicabut. (2) Jikalau yang termaksud pada ayat (1) kemudian diperhentikan dari jabatan Negeri, maka pensiunnya diberikan lagi dan perlu diatur kembali atas dasar jumlah masa kerja lama dan baru, apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.
