PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 13
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Pencabutan hak pensiun
Hak pensiun hanya dapat dicabut dalam salah satu hal di bawah: a. Jikalau yang berkepentingan tidak seizin PRESIDEN menjadi anggota tentara asing atau menjadi pegawai Negeri asing; b. Jikalau kemudian ternyata, bahwa yang berkepentingan dengan sengaja telah mengajukan keterangan-keterangan yang tidak benar atas dasar mana pensiunya diberikan.
