PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 14
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Tanggungan pinjaman
Surat penetapan pensiun setahu Kepala Daerah yang bersangkutan boleh dipergunakan untuk tanggungan guna mendapat pinjaman salah satu Bank kepunyaan Negara atau kepunyaan
Pemerintah Daerah.
