PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 15
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Pemindahan hak pensiun
(1) Hak pensiun tidak boleh dipindahkan. (2) Orang yang menerima pensiun tidak boleh menggadaikan dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga. (3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (1) dan (2) di atas dianggap tidak mempunyai kekuatas hukum.
