PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 16
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Perhitungan kembali pensiun
Apabila perhitungan pensiun yang telah ditetapkan dikemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut harus diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru, yang memuat alasan-alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan pensiun yang mungkin telah terbayarkan tidak dipungut kembali.
