Pasal 17
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Iuran pensiun
(1) Pegawai, yang terhadapnya Peraturan ini berlaku, diwajibkan membayar iuran pensiun, tiap-tiap bulan sebanyak 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterimanya.
Apabila karena rupa-rupa sebab pemungutan iuran pensiun itu tidak dapat didalamkan, maka jumlah iuran pensiun yang belum dipungut itu dibayar berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari gaji, uang tunggu atau bagian gaji yang diterima. (2) Untuk waktu sebagai Negeri tidak tetap, yang disahkan sebagai masa kerja menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) maka pegawai yang bersangkutan diharuskan membayar iuran pensiun tiap-tiap bulan 2% dari gaji yang diterima selama waktu tersebut dengan Mengingat ayat (1). (3) Jika iuran pensiun termaksud dalam ayat (2) pada waktu pegawai diperhentikan dari jabatan Negeri dengan hak pensiun belum dapat dibayar penuh, maka sisa iuran pensiun tersebut harus dipungut berangsur-angsur tiap-tiap bulan 2% dari pensiun tadi. (4) Pegawai tidak dibebaskan dari pembayaran iuran pensiun menurut Peraturan ini, sedang iuran pensiun yang telah dipungut tidak dibayarkan kembali.
