Pasal 18
BAB 2 — PERATURAN ISTIMEWA
Masa Kerja sebelum 17 Agustus 1945
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (2) dianggap sebagai masa kerja menurut pasal 2.
a. waktu sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap pada Pemerintah Hindia sipil maupun militer dihitung penuh, apabila selama itu diterima gaji, wachtgeld, nonactiveitsbezoldiging atau onderstand bij wijze van wachtgeld, yang memberatkan anggaran Negara, dan dihitung separoh, selama istirahat di luar negeri atau di dalam negeri sebagai ganti, selama istirahat di luar negeri (geconverteerd verlof) didapat verlofsbezoldiging;
b. waktu sebagai pegawai negeri dan/atau pekerja negeri semasa Pemerintahan Jepang dengan mendapat gaji penuh atau tidak penuh dihitung penuh;
c. waktu sebagai pegawai pada Perusahaan partikelir, yang kemudian menjadi Jawatan Pemerintah Republik INDONESIA, dihitung penuh.
(2) Jikalau masa kerja termaksud dalam ayat (1) di atas menurut Peraturan lama belum atau tidak dihitung sebagai masa kerja untuk menghitung pensiun, maka masa kerja itu harus disahkan lebih dahulu sebagai masa kerja untuk perhitungan pensiun menurut ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka yang sebelum tanggal 17 Agustus 1945 bekerja pada perusahaan-perusahaan partikelir yang sekarang menjadi Jawatan Pemerintahan, pengesahan masa kerja menurut pasal 2 ayat (3) tersebut hanya terbatas sampai masa kerja, selama mereka tidak membayar iuran untuk Fonds pensiun partikelir. Dalam hal ini iuran pensiun dihitung atas dasar gaji yang diterima pada waktu uang berkepentingan diangkat menjadi pegawai negeri tetap menurut Peraturan ini.
