PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 19
BAB 2 — PERATURAN ISTIMEWA
Hak pensiun istimewa
(1) Mereka yang pada tanggal 1 Januari 1946 sudah menjadi pegawai negeri menurut Peraturan ini, berhak mendapat pensiun setelah mempunyai masa kerja sebenarnya sekurang-kurangnya lima tahun dan mencapai umur 50 tahun dalam jabatan negeri. (2) Dalam hal yang termaksud pada ayat (1) di atas, jumlah pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja adalah 1,6% dari dasar pensiun apabila masa kerja itu tidak lebih dari 25 tahun, dan tiap-tiap tahun masa kerja lebih dari 25 Tahun jumlah tersebut ditambah dengan 2% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa jumlah pensiun sekurang-kurangnya 25% dan paling banyak 50% dari dasar pensiun sebulan, dengan memperhatikan ketentuan pada pasal 6 ayat (2).
