PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 20
BAB 2 — PERATURAN ISTIMEWA
Masa kerja istimewa
Masa kerja mulai tanggal 17 Agustus 1945 dalam Pemerintahan Republik INDONESIA sampai pada saat) yang akan ditentukan oleh Pemerintah digandakan dua kali untuk perhitungan pensiun.
