Pasal 21
BAB 3 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Yang dianggap sebagai pegawai negeri tetap, selain yang termaksud dalam pasal 1 ialah:
a. mereka yang pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai Peraturan ini berlaku telah menjadi pegawai negeri dan pada tanggal 9 Maret 1942 terhadapnya berlaku:
Peraturan pensiun pegawai sipil;
Peraturan pensiun pegawai Daerah Otonom;
Peraturan pensiun militer;
salah satu Peraturan pensiun perusahaan partikelir, perusahaan mana pada hari mulai berlakunya Peraturan ini, telah menjadi Jawatan atau Kantor Pemerintah;
b. mereka, tidak termasuk pada huruf a, yang sejak tanggal 1 Januari 1946 terus menerus bekerja sebagai pegawai negeri sampai pada hari mulai berlakunya Peraturan ini. (2) Mereka yang termaksud dalam ayat (1) berhak menerima pensiun jika diperhatikan dengan hormat dari jabatannya antara tanggal 17 Agustus 1945 dan tanggal mulai berlakunya Peraturan ini, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 5, dengan ketetapan:
a. bahwa, jika kepadanya telah diberikan uang kurnia menurut Osamu Seirei No. 1 atau tunjangan kelepasan menurut Peraturan gaji pekerja negeri penduduk di Jawa, maka uang ini harus diperhitungkan dengan jumlah pensiun, akan tetapi yang berkepentingan paling sedikit saban bulan harus menerima 75% dari pensiun yang
akan ditetapkan;
b. bahwa, apabila kepadanya telah diberikan tunjangan pensiun menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 14 Tahun 1947 juncto No. 30 tahun 1948, tunjangan pensiun itu mulai berlakunya Peraturan ini diubah menjadi pensiun menurut Peraturan ini, sehingga jika kepadanya telah diberikan uang kurnia menurut Osamu Seirei No. 1 atau tunjangan kelepasan menurut Peraturan Gaji pekerja negeri penduduk di Jawa dan uang tersebut belum atau belum semua diperhitungkan menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 14 Tahun 1947, maka jumlah itu harus diperhitungkan dengan jumlah pensiun, akan tetapi yang berkepentingan paling sedikit saban bulan harus menerima 75% dari pensiun yang akan ditetapkan.
