PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 22
BAB 4 — PENUTUP
Aturan-aturan khusus untuk menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB 4 — PENUTUP
Aturan-aturan khusus untuk menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.