PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 3
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Dasar Pensiun
Yang dimaksud dengan dasar pensiun dalam Peraturan ini ialah tertinggi sebulan yang telah diterima.
