Pasal 2
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Masa kerja
(1) Masa kerja yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun ialah waktu mulai tanggal 17 agustus 1945:
a. sebagai pegawai Negeri dengan menerima gaji atau uang tunggu yang memberatkan anggaran belanja Negara;
b. sebagai pegawai Negeri tidak tetap, yang sudah disahkan sebagai masa kerja menurut ayat (3) pasal ini;
c. sebagai pegawai Negeri tetap diperbantukan pada Pemerintahan Daerah Otonom dengan menerima gaji dari Daerah Otonom tersebut. (2) Dalam perhitungan masa kerja untuk pensiun, pecahan bulan dibulatkan menjadi sebulan penuh. (3) Untuk mengesahkan masa kerja sebagai Pegawai Negeri tidak tetap termaksud dalam ayat (1) huruf b di atas, maka yang berkepentingan dalam waktu satu tahun sesudah ia diangkat menjadi pegawai Negeri tetap harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan.
