PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Arti Pegawai Negeri
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri dalam Peraturan ini ialah mereka, yang diangkat sebagai pegawai Negeri tetap oleh Pembesar Sipil yang berwajib dan menerima gaji dari anggaran Negara untuk belanja Pegawai.
